Pihak Imigrasi dan Disnaker setempat mengaku sudah lebih awal menerima kitas dan paspor mereka dan para tenaga kerja asing sudah legal untuk bekerja di Aceh.
Untuk mematuhi protokol kesehatan para pekerja asing ini nanti akan di karantina di lokasi mereka bekerja, termasuk akan dilakuakan uji swab.
Setelah semua dilakukan pengecekan surat kesehatan dan penyemprotan cairan disinfektan, para TKA ini langsung dibawa ke perusahaan tempat mereka bekerja.
Kadis Tenaga Kerja Nagan Raya, Rahmatullah mengatakan, terkait izin mereka sudah mendapat perizinan dari Kementrian Tenaga Kerja di Jakarta, namun meski sudah mendapat izin kerja para tenaga kerja ini nanti akan di karantina di lokasi kerja sambil dilakukan uji swab oleh gugus tugas.
“Meski kasus covid-19 di Aceh meningkat, kedatangan tenaga kerja asing ini merupakan yang kedua kali dalam satu pekan terakhir dan mereka diwajibkan menjalani karantina dan uji swab sebelum bekerja,” kata Rahmatullah.
(Amril Amarullah (Okezone))