2007 - Majelis Umum PBB mengesahkan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan deklarasi tentang hak-hak masyarakat adat (UNDRIP) pada 13 September 2007, setelah 22 tahun lebih digodok. Draf deklarasi ini dirujuk Komisi Hak Asasi Manusia PBB.
Deklarasi ini menetapkan hak individu dan kolektif masyarakat adat, serta hak mereka atas budaya, identitas, bahasa, pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan masalah lainnya. Deklarasi menekankan hak-hak masyarakat adat untuk memelihara dan memperkuat institusi, budaya dan tradisi mereka sendiri, dan untuk mengejar perkembangan mereka sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka sendiri, serta melarang diskriminasi terhadap masyarakat adat.
Baca Juga : Kapuskes TNI Sebut 52% Pasien di RSD Wisma Atlet OTG
Tujuan deklarasi ini adalah untuk mendorong negara-negara untuk bekerja sama dengan masyarakat adat dalam memecahkan masalah global, seperti pembangunan, demokrasi multikultural dan desentralisasi.
Baca Juga : Viral Orang Terkaya Indonesia Surati Presiden Jokowi Tak Setuju PSBB DKI
(Erha Aprili Ramadhoni)