Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) untuk menekan penularan pandemi Covid-19.
Anies menjelaskan, mulai Senin 14 September 2020, seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
"Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah," ucapnya.
Baca Juga : Anies Sebut Pemerintah Pusat Dukung PSBB Total
(Erha Aprili Ramadhoni)