JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan tetap akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada hari Senin (14/9/2020) besok hingga dua pekan ke depan.
Dalam masa PSBB ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memperbolehkan transportasi motor berbasis aplikasi masih diperbolehkan beroperasi.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies dalam jumpa persnya, di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).
Sementara, kata dia, untuk kapasitas kendaraan umum masih tetap diberlakukan pembatasan sebanyak 50 persen. Artinya, kebijakan masih sama seperti pada saat kebijakan PSBB transisi sebelumnya.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan: Warga Jakarta Jangan Berpergian, Tetap di Rumah!