PSBB Jakarta: Anies Masih Bolehkan Ojol Angkut Penumpang dan Barang

Felldy Utama, Jurnalis
Minggu 13 September 2020 14:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan tetap akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada hari Senin (14/9/2020) besok hingga dua pekan ke depan.

Dalam masa PSBB ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memperbolehkan transportasi motor berbasis aplikasi masih diperbolehkan beroperasi.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies dalam jumpa persnya, di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).

Sementara, kata dia, untuk kapasitas kendaraan umum masih tetap diberlakukan pembatasan sebanyak 50 persen. Artinya, kebijakan masih sama seperti pada saat kebijakan PSBB transisi sebelumnya.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan: Warga Jakarta Jangan Berpergian, Tetap di Rumah!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya