"Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat kapal penumpang diatur juga dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya," ujarnya.
Anies mengatakan, pada prinsipnya dalam PSBB ini mobilitas penduduk dengan menggunakan transportasi umum akan benar-benar dikurangi dalam rangka menekan angka penyebaran virus Covid-19.
"Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)