PSBB Jakarta: Anies Masih Bolehkan Ojol Angkut Penumpang dan Barang

Felldy Utama, Jurnalis
Minggu 13 September 2020 14:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

"Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat kapal penumpang diatur juga dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya," ujarnya.

Anies mengatakan, pada prinsipnya dalam PSBB ini mobilitas penduduk dengan menggunakan transportasi umum akan benar-benar dikurangi dalam rangka menekan angka penyebaran virus Covid-19.

"Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya