JAKARTA - Polisi telah menetapkan Alpin Adrian, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber sebagai tersangka. Pria 20 tahun ini dijerat dengan kasus penganiayaan berat.
(Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Resmi Jadi Tersangka)
"Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
(Baca juga: PSBB Hari Pertama, Lalu Lintas Sekitar Ragunan Lancar)
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menjerat pelaku penusukan tersebut dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang luka. "Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," tegasnya.
(Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Resmi Jadi Tersangka)
Sebelumnya, Ulama Syekh Moh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid di Masjid Falahudin, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Minggu 13 September 2020. Ia mengalami luka tusuk di lengan kanan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 17.15 WIB. Saat itu Syekh Ali Jaber tengah melakukan interaksi dengan jamaah.