JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
Pihak kepolisian bakal memberlakukan penyesuaian kebijakan di masa PSBB. Salah satunya adalah meniadakan kawasan tertib lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihak kepolisian menonaktifkan kebijakan ganjil-genap di daerah Jakarta.
"Iya gage tidak berlaku," ungkap Sambodo saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil genap (gage) akan ditiadakan selama PSBB.
Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol Covid-19.
Baca Juga : Dimulai Besok, Ini Fasilitas Umum yang Ditutup Selama PSBB di Jakarta
Aturan-aturan ini diatur secara detail secara teknis melalui surat keputusan (SK) Kadishub.
Baca Juga : Pemkot Bogor Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PSBB Jakarta
(Erha Aprili Ramadhoni)