PSBB di Jakarta Diperketat, Ganjil-Genap Tidak Berlaku

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 14 September 2020 06:31 WIB
Ganjil-genap. (Foto : Dok Okezone/Dede Kurniawan)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Pihak kepolisian bakal memberlakukan penyesuaian kebijakan di masa PSBB. Salah satunya adalah meniadakan kawasan tertib lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihak kepolisian menonaktifkan kebijakan ganjil-genap di daerah Jakarta.

"Iya gage tidak berlaku," ungkap Sambodo saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil genap (gage) akan ditiadakan selama PSBB.

Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol Covid-19.

Baca Juga : Dimulai Besok, Ini Fasilitas Umum yang Ditutup Selama PSBB di Jakarta

Aturan-aturan ini diatur secara detail secara teknis melalui surat keputusan (SK) Kadishub.

Baca Juga : Pemkot Bogor Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PSBB Jakarta

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya