PSBB di Jakarta Diperketat, Ganjil-Genap Tidak Berlaku

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 14 September 2020 06:31 WIB
Ganjil-genap. (Foto : Dok Okezone/Dede Kurniawan)
Share :

Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol Covid-19.

Baca Juga : Dimulai Besok, Ini Fasilitas Umum yang Ditutup Selama PSBB di Jakarta

Aturan-aturan ini diatur secara detail secara teknis melalui surat keputusan (SK) Kadishub.

Baca Juga : Pemkot Bogor Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PSBB Jakarta

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya