Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol Covid-19.
Baca Juga : Dimulai Besok, Ini Fasilitas Umum yang Ditutup Selama PSBB di Jakarta
Aturan-aturan ini diatur secara detail secara teknis melalui surat keputusan (SK) Kadishub.
Baca Juga : Pemkot Bogor Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PSBB Jakarta
(Erha Aprili Ramadhoni)