JAKARTA - Polisi menetapkan Alpian Adrian (24), pelaku penusukan terhadap ulama syekh Moh Ali Jaber sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Rezky menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dari sana penyidik dapat menetapkan sebagai tersangka.
Adapun dalam perkara ini pihaknya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya terluka. "Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," tandasnya.
Baca Juga : Syekh Ali Jaber Ditusuk, MUI Minta Aparat Jamin Keamanan Para Dai
Baca Juga : Tepergok Mencuri, Pengamen Ini Menangis Agar Tidak Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Ulama Syekh Moh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid di Masjid Falahudin, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Minggu 13 September 2020. Ia mengalami luka tusuk di lengan kanan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 17.15 WIB. Saat itu Syekh Ali Jaber tengah melakukan interaksi dengan jamaah.