MK Pertanyakan Definisi 'Media Lainnya', DPR Akan Ikuti Putusan Uji Materi UU Penyiaran

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 15 September 2020 08:43 WIB
Tangkapan layar sidang uji materi UU Penyiaran (Foto : Youtube/Mahkamah Konstitusi RI)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait uji materi UU Penyiaran.

"DPR akan selalu mengikuti apa yang diputuskan oleh MK. Kami akan selalu mengikuti bagaimana diktum-diktum putusan MK," kata Perwakilan DPR Habiburokhman dalam Sidang Uji Materi UU Penyiaran di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Dalam penyusunan UU Penyiaran ke depan, DPR akan mengacu pada putusan MK. "Jadi, undang-undang yang akan kami bentuk akan menyesuaikan dengan MK," katanya.

Namun, proses pembuatan Undang-Undang diperkirakan masih membutuhkan waktu panjang. Hingga saat ini, meski masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPR baru sekali melakukan pembahasan internal mengenai UU Penyiaran, sehingga belum ada perkembangan lagi.

Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang mempertanyakan perkembangan Prolegnas terkait UU Penyiaran.

"Karena ini inisiatif DPR, apakah kemudian terkait dengan 'media lain' di situ itu ada perubahan di dalam prosesnya, yang kemudian menjangkau juga konten-konten yang menggunakan OTT," ujar Enny.

MK menggelar sidang uji materi UU Penyiaran dengan agenda meminta keterangan DPR untuk menjelaskan perihal definisi dari frase media lain dalam Pasal 1 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam persidangan tersebut, Enny meminta penjelasan terkait dengan media Internet dan Over-the-Top (OTT), apakah masuk dalam kategori 'media lainnya' dalam pasal UU Penyiaran tersebut.

Baca Juga : Netizen Dukung Uji Materi UU Penyiaran, MNC: Kita Ikuti Proses di MK

Baca Juga : Dihukum, Pelanggar Protokol Kesehatan Malah Senyum-Senyum dan Selfie

OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan Internet.

"Jadi, apa yang dimaksud frase media lainnya itu di dalam pendefinisian penyiaran. Apakah itu memang pada saat proses pembahasan hanya semata-mata basisnya ada pada frekuensi radio? Jadi, belum menjangkau kepada bagaimana penggunaan dari media Internet atau kemudian penggunaan OTT," tegas Enny.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya