Gantikan Ketua MA, Sunarto Jadi Ketua Majelis PK Anas Urbaningrum

Sabir Laluhu, Jurnalis
Selasa 15 September 2020 20:49 WIB
Mahkamah Agung (Foto: Okezone)
Share :

Masih berdasarkan lansiran laman Kepaniteraan MA, PK Anas Urbaningrum berstatus belum diputus. Prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan oleh 'Tim CB'. PK Anas teregister di MA dengan perkara nomor: 246 PK/Pid.Sus/2018.

Sebelumnya di tahap kasasi, majelis hakim agung kasasi yang kala itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme memvonis Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Selain Ketum PPP Romi, Ini 4 Pemimpin Parpol yang Pernah Ditindak KPK karena Korupsi

Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan dua pidana tambahan bagi mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu. Pertama, Anas membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun penjara. Kedua pidana tambahan bagi Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Untuk pencabutan hak politik, majelis hakim kasasi tidak menentukan batas waktunya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya