JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikabarkan akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hari ini, Senin (15/6/2015). Namun, hingga malam ini, eksekusi tersebut urung dilakukan lembaga antirasuah itu.
Salah satu Tim Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya pun membenarkan rencana eksekusi terhadap kliennya tersebut. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan eksekusi itu akan dilakukan meskipun pihaknya sudah mendapat pemberitahuan eksekusi itu.
"Tadi sudah ada pemberitahuan, putusan eksekusi terhadap putusan kasasi itu kan berlaku sejak putusan itu dibacakan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda sedikit pun pelaksanaan putusan MA (Mahkamah Agung)," kata Firman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Menurut dia, setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) siapa pun harus segera melaksanakannya, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang punya kewajiban berdasarkan Undangan-Undang.