JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi hukuman 14 tahun terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, beberapa waktu lalu dinilai di luar batas nalar. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Anas, Firman Wijaya.
Firman mengatakan, melipat gandakan vonis tersebut merupakan proses hukum yang dinilai lekat kepada penghukuman daripada nilai keadilan.
"Hari ini proses peradilan seolah-olah rutinitas yang tidak memahami pentingnya hasil. Hanya rutinitas untuk menghukum seseorang," kata Firman dalam diskusi bertajuk 'Artidjo: Mengadili atau Menghukum?' Yang digelar oleh Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).
Seharusnya, kata Firman, hakim MA lebih cermat dalam menelaah proses peradilan yang sudah ditempuh oleh pengadilan sebelumnya. Supaya ketika membuat putusan, tidak mengedepankan subjek atau perasaan yang tertanam dalam diri masing-masing hakim.
"Tetapi realitas hari ini adalah kenyataannya keadilan menciptakan monster-moster terhadap kekuasaan yang mengabaikan keadilan," tutupnya. (fal)
(Syukri Rahmatullah)