JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul menyarankan agar mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengambil langkah hukum atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
“Anas kalau memang ada upaya hukum silahkan. Ya tentu saja upaya hukum itu bisa dilakukan, kan kita negara hukum,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (10/6/2015).
Politikus Partai Demokrat ini turut prihatin dengan putusan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang juga mencabut hak politik mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu.