JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, belum dipindahkan penahanannya dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, karena putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) belum diterima.
"Kemungkinan hari ini atau besok akan dilakukan eksekusi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa 16 Juni 2015.
Menurutnya, Anas belum dieksekusi karena KPK belum menerima salinan putusan.
"Kemarin, KPK meminta dahulu salinan putusan kasasi, dan baru didapat pada sore hari," jelasnya.
Atas hal itu, kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, kecewa karena KPK belum memindahkan kliennya dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Lapas Sukamiskin.
Ia mengatakan, pemindahan itu harus segera dilakukan KPK karena merupakan kewajiban yang sudah diatur di dalam Undang-Undang. Ia menambahkan, penundaan pemindahan akan sangat merugikan kliennya. (fal)
(Syukri Rahmatullah)