"Sudah putus 14 tahun penjara, baru putus tadi sore. Menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum (KPK)," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, saat dikonfirmasi Okezone melalui sambungan telefon, Senin (8/6/2015).
Majelis kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dan beranggotakan Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung MS Lumme yang juga memutuskan mencabut hak dipilih Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu untuk menduduki jabatan publik.
Dari putusan itu, majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 l juncto UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
"Selain itu, Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 (Rp57 miliar lebih) kepada negara. Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya maka seluruh kekayaannya akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," terang Suhadi.
