Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Delapan Tahun, Anas Minta Waktu Istikharah

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 24 September 2014 |18:28 WIB
Divonis Delapan Tahun, Anas Minta Waktu Istikharah
Anas Urbaningrum di persidangan Tipikor (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana Anas Urbaningrum divonis hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus korupsi pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum.

Oleh sebab itu, Anas meminta kepada Ketua Hakim Haswandi agar diberi waktu selama seminggu untuk memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan.

“Putusan ini tidak mempertimbangkan fakta hukum di persidangan. Mohon izin untuk konsultasi, untuk bicara, untuk waktu istikharah sampai Senin, seminggu," jelas Anas saat memberikan tanggapan mengenai vonis majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair tiga bulan kurungan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Anas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali.

"Menjatuhkan pidana delapan tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement