Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ruhut Sarankan Anas Ambil Langkah Hukum Atas Vonis MA

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2015 |08:05 WIB
Ruhut Sarankan Anas Ambil Langkah Hukum Atas Vonis MA
Ruhut Sitompul (Foto: Okezone)
A
A
A

Seperti diketahui Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Anas Urbaningrum dengan hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurangan. Selain itu, Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar lebih kepada Negara.

Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 l jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement