Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Belum Tahu Kapan Anas Dieksekusi ke Sukamiskin

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2015 |00:57 WIB
Kuasa Hukum Belum Tahu Kapan Anas Dieksekusi ke Sukamiskin
Anas Urbaningrum (Foto: Okezone)
A
A
A

"Jaksa penuntut umum KPK punya kewajiban berdasarkan UU melaksanakan. Semakin menunda maka muncul ketidakadilan. Prinsipnya hari ini berangkat, kita hanya menunggu kapan," ungkapnya.

8 Saksi Dihadirkan pada Sidang Anas Urbaningrum

Firman pun mengkritik kelambanan pihak KPK lantaran belum segera mengeksekusi Anas dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin. Bahkan, menurut dia, jika lembaga antikorupsi tak segera mengeksekusi Anas, maka sama saja dengan melawan hukum.

"Kita ingin lebih cepat lebih baik, salinan putusannya jelas hari ini. Konkritnya harus dilaksanakan. Kalau ditunda, tidak hanya protes, tapi KPK tidak patuh terhadap perintah pengadilan," tegasnya. (ang)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement