"Jaksa penuntut umum KPK punya kewajiban berdasarkan UU melaksanakan. Semakin menunda maka muncul ketidakadilan. Prinsipnya hari ini berangkat, kita hanya menunggu kapan," ungkapnya.

Firman pun mengkritik kelambanan pihak KPK lantaran belum segera mengeksekusi Anas dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin. Bahkan, menurut dia, jika lembaga antikorupsi tak segera mengeksekusi Anas, maka sama saja dengan melawan hukum.
"Kita ingin lebih cepat lebih baik, salinan putusannya jelas hari ini. Konkritnya harus dilaksanakan. Kalau ditunda, tidak hanya protes, tapi KPK tidak patuh terhadap perintah pengadilan," tegasnya. (ang)
(Arief Setyadi )