Diakuinya, setelah mengadakan razia tersebut, masih ada warga yang melanggar protokol kesehatan. Para pelanggar ini kemudian terpaksa dijatuhi sanksi. Syahduddi memastikan, sanksi denda yang dibayarkan para pelanggar ini bakal dimasukkan ke kas daerah Pemkab Cirebon.
"Penerapan sanksi denda itupun melibatkan jajaran Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Bahkan, hakim dari pengadilan juga turut hadir untuk menyidang para pelanggar. Warga yang terjaring didenda Rp100 ribu," jelasnya.
Masih kata dia, hakim yang hadir dalam razia itu langsung menjatuhi vonis kepada warga yang melanggar. Pemberian sanksi ini, sambung dia, untuk memberikan efek jera supaya tidak ada lagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Dia mengimbau agar warga lebih taat lagi menerapkan protokol kesehatan. Sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan," ucap dia.
(Awaludin)