Polisi Diminta Transparan Usut Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 16 September 2020 06:30 WIB
Syekh Ali Jaber (Foto: Okezone)
Share :

"Berserikat dan berkumpul merupakan hak warga negara yang dilindungi UU asalkan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia," ujar Awiek.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Alpin Adrian, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber sebagai tersangka. Pria 20 tahun ini dijerat dengan kasus penganiayaan berat.

Ulama Syekh Moh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid di Masjid Falahudin, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Minggu 13 September 2020. Ia mengalami luka tusuk di lengan kanan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya