Sepasang Kekasih Nekat Belasan Kali Menjambret, Modusnya Menabrakkan Diri ke Korban

Uun Yuniar, Jurnalis
Rabu 16 September 2020 04:08 WIB
ilustrasi (Foto: Sindonews)
Share :

Kepada wartawan, kasat reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengatakan, pelaku pria sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Namun kali ini, pelaku mengajak kekasihnya, untuk melakukan penjambaretan.

"Sementara sang kekasih terpaksa mengikuti AP lantaran hasil curiannya itu hendak dibelikan narkoba," jelas tri.

Kepada tersangka yang merupakan sepasang kekasih ini akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara di atas 12 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya