Baca Juga: Disatroni Maling saat Sedang Mandi, Tiwi: Langsung Saya Teriaki
Kemudian mereka diringkus dan dari tangan kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa linggis, puluhan kartu perdana dan kuota intrenet, sejumlah power bank, headset, serta aksesoris handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru. Oleh petugas, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tetang pencurian dengan pemberatan.
(Abu Sahma Pane)