Sementara itu Ketua Tim Penasehat Hukum Sugeng Santoso Iwan Kuswardi, mengatakan pihaknya belum menentukan langkah - langkah selanjutnya. "Sampai saat ini, saya sebagai kuasa hukumnya belum tahu langkah selanjutnya terkait hukuman mati yang dijatuhkan pada Sugeng," ucap Iwan pada Rabu (16/9/2020).
Sebelumnya, Sugeng Santoso warga Jodipan Wetan akhirnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan dan pemutilasi jasad perempuan yang ditemukan pada Selasa 14 Mei 2019 di Lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.
Sugeng disangkakan bersalah lantaran dari hasil penyelidikan polisi dan pengendusan bau jejak oleh anjing pelacak mengarah ke dirinya.
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
(Abu Sahma Pane)