Pelaku Mutilasi, Sugeng Santoso Divonis Hukuman Mati oleh Mahkamah Agung

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 16 September 2020 10:39 WIB
Sugeng Santoso saat hendak menjalani sidang di PN Kota Malang pada 2019. Foto: Avirista.
Share :

KOTA MALANG - Sugeng Santoso terpidana kasus mutilasi yang menggegerkan Kota Malang pada 2019 divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA). Ia yang awalnya divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang akhirnya diubah oleh MA menjadi hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Andi Dharmawangsa mengakui pihaknya telah menerima salinan putusan dari MA pada 11 September 2020. Dalam surat putusan itu disebutkan MA menjatuhkan hukuman mati bagi Sugeng pada 27 Agustus 2020.

"Kami sudah diterima putusan dari Mahkamah Agung yang memperbaiki keputusan pengadilan menjadi hukuman mati. Jadi kita tuntut, dituntut seumur hidup, putusan (pengadilan) 20 tahun," ujar Andi Dharmawangsa pada Selasa (15/9/2020) malam di sela-sela operasi yustisi protokol kesehatan.

"PT (Pengadilan Tinggi) menguatkan 20 tahun. Kasasi di MA, MA putus mati," imbuhnya.

Namun pihak kejaksaan masih menunggu sikap terpidana dan tim penasehat hukumnya, apakah akan mengajukan grasi atau peninjauan kembali (PK).

"Ada upaya yang bisa dilakukan, dia (Sugeng Santoso) bisa grasi, dia bisa PK. Silakan gunakan itu, kita menunggunya," ucapnya.

Terkait apakah vonis dari MA tersebut telah berkekuatan hukum incraht atau berkekuatan tetap, Andi menyebut masih menunggu sikap dari Sugeng dan tim penasehat hukumnya, untuk mengambil sikap hukum.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Sugeng Mutilasi dan Buang Potongan Tubuh Korban di Malang

"Mereka ada grasi, permohonan maaf kepada presiden, ada PK. Tapi kan terkait hukuman mati ini, sebenarnya bunyinya itu PK atau grasi tidak menghalangi pelaksanaan Keputusan, tapi ini hukuman mati, kita harus bijaksana juga melihat gunakan ini," terang Andi.

"Kita hanya tanya mau gunakan hak itu atau ga. (Kalau tidak) tentu kita lapor ke pemimpin. Pusat yang menentukan kapan dan di mana eksekusinya," tambahnya.

Baca Juga: Sugeng Santoso, Pemutilasi yang Gemparkan Malang Divonis 20 Tahun Penjara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya