Konser saat Kampanye Pilkada Jadi Sorotan, Bawaslu: KPU Masih Bisa Ubah PKPU

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 17 September 2020 11:32 WIB
Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
Share :

Salah satunya tentang Pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020. Dalam pasal itu tertuang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat dilaksanakan para peserta Pilkada 2020.

Baca Juga : Konser Musik di Pilkada Harus Izin Satgas Covid-19, Ini Kata KPU

"Masih dibolehkan adanya konser musik dan perlombaan (seperti) di Pasal 63. Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada (potensi) pengumpulan massa dan ada mungkin terjadi arak-arakan. Ini perlu diantisipasi," ujar Wisnu Wisnu dalam Webinar KPU tentang 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Pilkada 2020', Selasa (15/9/2020).

Baca Juga : Ketentuan Konser di Pilkada Perlu Dipertimbangkan Ulang

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya