Salah satunya tentang Pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020. Dalam pasal itu tertuang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat dilaksanakan para peserta Pilkada 2020.
Baca Juga : Konser Musik di Pilkada Harus Izin Satgas Covid-19, Ini Kata KPU
"Masih dibolehkan adanya konser musik dan perlombaan (seperti) di Pasal 63. Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada (potensi) pengumpulan massa dan ada mungkin terjadi arak-arakan. Ini perlu diantisipasi," ujar Wisnu Wisnu dalam Webinar KPU tentang 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Pilkada 2020', Selasa (15/9/2020).
Baca Juga : Ketentuan Konser di Pilkada Perlu Dipertimbangkan Ulang
(Erha Aprili Ramadhoni)