JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak dibolehkannya konser musik secara langsung dalam tahapan Pilkada serentak 2020. Kegiatan tersebut dinilai memiliki potensi besar terjadinya kerumunan massa yang berakibat pada penularan Covid-19.
"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam jumpa persnya bersama Bawaslu RI, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Selain Rentan Penularan Covid-19, Konser saat Kampanye Tak Efektif Jaring Suara
Menurut dia, konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat identik dengan kerumunan penonton. Apalagi, jika penyanyi yang dihadirkan mempunyai daya tarik massa yang sangat besar.
"Jadi segala bentuk konser musik kita tolak," ujarnya menegaskan.