Tak Pakai Masker saat Keluar Rumah Bisa Dipenjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 17 September 2020 06:24 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Berikut beberapa sanksi pelanggaran protokol kesehatan:

Pelanggaran pemakaian masker

1. Tidak memakai masker 1 kali: kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000

2. Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000

3. Tidak memakai masker 3 kali: kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750.000

4. Tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1.000.000

Kemudian, pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan :

1. Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan

2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling lama 3x24 jam

3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000

4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda administratif Rp 100.000.000

5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda administratif Rp 150.000.000

6. Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: pencabutan izin usaha

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya