Bahkan, kata Chaidir, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menjalankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Waktu bekerja hanya sekitar 5,5 jam.
"Gedung Blok G bakal dibuka kembali pada Senin (21/9/2020) mendatang," katanya.
Sebagaimana diketahui, Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta tempat almarhum Sekda DKI Jakarta Saefullah bekerja ditutup selama tiga hari mulai Kamis 17 September besok. Penutupan gedung bukan karena almarhum Saefullah, melainkan adanya pejabat tinggi pratama yang terinfeksi positif Covid-19.
Baca Juga : Kepala BKD DKI Jakarta: Ada 10 Pejabat Terpapar Virus Corona
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi 'Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19)'.
Baca Juga : Klaster Perkantoran Tinggi, Puan Minta Kantor Pemerintah Beri Contoh Disiplin Protokol Kesehatan
(Erha Aprili Ramadhoni)