JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang terdakwa Jaksa Pinangki, pada Rabu 23 September 2020. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua, IG Eko Purwanto.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas limpahan dari Kejari Jakarta Pusat pada, Kamis 17 September 2020, kemarin. Kemudian telah dilakukan musyawarah penetapan sidang pertama.
"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya maka hari sidang pertama-nya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya yaitu hari Rabu, 23 September 2020," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Pinangki Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Lebih lanjut Bambang mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Jasa Pinangki Malasari akan dipimpin Hakim Ketua IG Eko Purwanto, dan didampingi oleh hakim anggota yakni Sunarso yang bertugas sebagai Hakim Karier, dan Hakim Ad Hoc Tipikor Agus Salim. Panitera Pengganti Bapak Yuswardi.
"Kemudian sebagai Jaksa Penuntut Umum M Roni," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jaksa Pinanki Perbanyak Ibadah Selama Ditahan