Secara aturan dia mengatakan, penggambungan berkas kasus dapat dilakukan dan tidak melanggar Undan-undang. Sebab, pelaku merupakan satu orang dengan beberapa kasus.
"Menurut UU bisa memungkinkan untuk penggabungan kalau pelakunya sama," jelasnya.
Baca Juga: KPK Bakal Dalami Istilah "Bapakmu-Bapakku" dalam Perkara Suap Djoko Tjandra
Dia menyebut proses pemberkasan di Kejagung dan Bareskrim sama dalam tahap perbaikan (P-19). Sehingga sampai saat ini Ali terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim.
"Ambil jalan kita akan kordinaskan dengan Polri. Yang penting itu, waktunya bisa bersamaan atau gak. Kalau enggak bisa ya enggak bisa," pungkasnya.
(Arief Setyadi )