Polisi Dalami Kasus Dugaan Polantas Cabuli Gadis ABG

Gusti Eddy, Jurnalis
Minggu 20 September 2020 02:01 WIB
Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin (Foto: Gusti Eddy)
Share :

PONTIANAK - Brigadir DY, oknum anggota Polisi Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota bakal dihukum berat jika terbukti melakukan tindakan tak senonoh dengan menyetubuhi paksa SW (15) gadis di bawah umur pelanggar lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin menanggapi adanya laporan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas Polresta Pontianak tersebut.

"Saat ini kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Komarudin saat dihubungi MNC Media, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga: Tak Pakai Helm, Siswi SMP Diduga Dilecehkan Oknum Polantas di Pontianak

Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah melakukan pelanggaran disiplin karena yang bersangkutan bukan petugas lapangan, tapi saat kejadian dilaporkan sedang berada di lapangan.

“Sementara anggota ini sudah kita amankan atas pelanggaran disiplin. Tapi kalau nanti terbukti mungkin kami ajukan pecat. Kasihan anggota lain yang sudah capai menjaga citra Polri harus terkubur karena ulah oknum ini,” ungkapnya.

Sebelumnya Brigadir DY, oknum anggota Polisi Lalu Lintas yang bertugas di Polresta Pontianak Kota diamankan anggota Propam Polresta Pontianak Kota karena diduga menyetubuhi paksa gadis SW (15) seorang pelanggar lalu lintas. Di mana perbuatan tak senonoh oknum Polri tersebut diduga dilakukan pada Selasa 15 September 2020 di sebuah hotel di Kota Pontianak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya