Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes Ditangkap Kejagung

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Minggu 20 September 2020 17:59 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (Dok iNews.id/Irfan Maruf)
Share :

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut Kejaksaan Negeri Karo harus segera melaksanakan isi putusan tersebut, namun ketika terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut yang bersangkutan tidak pernah hadir oleh karena itu dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 tersebut.

"Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir 4 tahun akhirnya pada hari Sabtu 19 September 2020, Parlaungan berhasil ditangkap untuk selanjutnya dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya