Mulai Besok, Tak Pakai Masker di Padang Akan Disanksi hingga Didenda

Rus Akbar, Jurnalis
Minggu 20 September 2020 21:32 WIB
Masyarakat memakai masker untuk mencegah penularan virus corona. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

Dalam Perda tersebut, menurutnya bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.

Tidak saja bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak. Dengan kondisi itu Pemko Padang meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, diantaranya seperti menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu, dan menjaga jarak.

Baca Juga : Langgar Protokol Kesehatan, 6 Warga Sidoarjo Divonis Penjara 3 Hari

"Bagi yang tidak melaksanakan akan disanksi," katanya.

Baca Juga : Hari Ini Pesepeda Masih Mengarah ke HI, Ini Penjelasan Kadishub DKI

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya