Polri Tak Hadiri Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 21 September 2020 18:52 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto : Dok Okezone)
Share :

Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda, yaitu kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan red notice.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sementara tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga : Ssst...Diam-Diam Irjen Napoleon Bonaparte Ajukan Praperadilan

Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Baca Juga : Tak Lengkap, JPU Kembalikan Berkas Red Notice Djoko Tjandra

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya