JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, pihaknya tidak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Ketidakhadiran sidang praperadilan, menurut Awi, pihak Polri perlu berkoordinasi terkait gugatan jenderal bintang dua tersebut.
"Namun perlu diketahui, tim perlu koordinasi dan duduk bersama sehingga hari ini belum bisa menghadiri," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Kendati demikian, Awi memastikan pada sidang selanjutnya pihak Polri akan menghadiri sidang praperadilan.
"Tentunya di lain waktu, minggu depan sesuai dengan panggilan berikutnya tentunya tim akan siap untuk menghadapi praperadilan tersebut," ujar Awi.
Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda, yaitu kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan red notice.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sementara tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca Juga : Ssst...Diam-Diam Irjen Napoleon Bonaparte Ajukan Praperadilan
Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Baca Juga : Tak Lengkap, JPU Kembalikan Berkas Red Notice Djoko Tjandra
(Erha Aprili Ramadhoni)