Baca Juga : Pedagang Masker Menjamur di Stasiun Bogor, 3 Jam Dapat Rp300 Ribu
Baca Juga : Positif Corona, Menag Fachrul Razi Delegasikan Tugasnya ke Wamenag
Adapun SK Kadishub DKI ihwal teknis pelaksanaan PSBB transportasi itu ditetapkan 11 September 2020 dan di MRT diberlakukan mulai hari ini.
Berdasarkan informasi dari akun instagram MRT Jakarta, dengan adanya SK tersebut MRT Jakarta akan beroperasi pukul 05.00-19.00 pada hari kerja dan akhir pekan/hari libur. Selang waktu 10 menit pada hari kerja dan hari libur.
Selain itu tak ada pengurangan jumlah stasiun. Dengan begitu 13 stasiun MRT Jakarta tetap beroperasi secara normal. Para penumpang wajib menggunakan masker dan menjaga jarak baik di stasiun maupun di dalam kereta.
(Angkasa Yudhistira)