Baca Juga : Istana: Pilkada Tetap Sesuai Jadwal, Demokratis dan Aman Covid-19
Baca Juga : KPU Sebut Belum Ada Pembahasan Terkait Penundaan Pilkada
Usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 disampaikan secara resmi oleh PBNU. PBNU meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sampai masa darurat Covid-19 terlewati.
Selain itu, PBNU juga meminta agar pemerintah merelokasi anggaran Pilkada Serentak untuk penanganan kesehatan masyarakat di tengah pandemi. PBNU juga meminta pemerintah menimbangkan masukan terkait pelaksanaan Pemilu yang marak dengan aktivitas money politik.
Usulan penundaan Pilkada Serentak juga disampaikan PP Muhammadiyah. Organisasi keagamaan di Indonesia ini meninjau kembali pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan melakukan penundaan demi keselamatan masyarakat Indonesia.
(Angkasa Yudhistira)