Jaksa Pinangki Didakwa Terima Uang 500 Ribu Dolar dari Djoko Tjandra

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 23 September 2020 12:43 WIB
Foto: iNews
Share :

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

(Baca juga: Cari Pemberian Janji Djoko Tjandra, Kejagung Kembali Periksa Teman Jaksa Pinangki)

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam membacakan surat dakwaan.

(Baca juga: Jaksa Pinangki Segera Disidang, Ini Deretan Pasal yang Menjeratnya)

Jaksa menjelaskan, uang yang diterima Jaksa Pinangki itu untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali agar tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebut perkara bermula pada September 2019 terdakwa Pinangki bertemu dengan Rahmat dan Anita Kolopaking di sebuah restoran Jepang di Jakarta.

Saat itu, Jaksa Pinangki mengenalkan Anita Kolopaking sebagai advokat kepada Rahmat. Kemudian Pinangki meminta Rahmat untuk dapat dikenalkan dengan Joko Tjandra.

Selanjutnya, pada bulan Oktober 2019, Pinangki menyampaikan kepada Anita bahwa nanti ada surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung untuk menanyakan apakah bisa dieksekusi atau tidak terkait putusan PK Joko Tjandra.

"Karena Anita Dewi Anggraeni Kolopaking merasa punya banyak teman di MA dan merasa biasa berdiskusi hukum dengan para Hakim MA, maka Anita Kolopaking berencana akan menanyakan hal tersebut kepada temannya yang merupakan Hakim Agung, apakah bisa mengeluarkan fatwa agar tidak dilaksanakannya eksekusi Putusan PK nomor 12 tahun 2009 tersebut," ungkap Jaksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya