Pinangki Sangkal Dakwaan Jaksa soal Uang USD500 Ribu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 September 2020 19:28 WIB
Pinangki jalani sidang (Foto : Okezone.com/Arie DS)
Share :

JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari menyangkal dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Utamanya, soal adanya aliran uang sebesar 500.000 dolar Amerika dari Joko Soegiarto Tjandra (JST) untuk Pinangki terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sangkalan tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu, setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan untuk kliennya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

"Uang USD500.000 itu tidak diberikan kepada ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada ibu Pinangki," ujar Aldres, Rabu (23/9/2020).

Lebih lanjut, Aldres menyebut bahwa terdapat beberapa materi dalam dakwaan Jaksa yang janggal. Misalnya, kata Aldres, dalam dakwaan pertama Pinangki dituduh menerima janji sejumlah uang USD500.000 dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.

Poin itu, justru berbeda dengan dakwaan ketiga. Dimana, dalam dakwaan ketiga disebut bahwa terdakwa bermufakaat memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya