Pemerintah Putuskan Pilkada 2020 Tetap Digelar, KPU Harus Dorong Kampanye Daring

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Rabu 23 September 2020 22:22 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk tetap menggelar Pilkada 2020, meski beberapa pihak mendesak untuk adanya penundaan pesta demokrasi tersebut.

Pilkada Serentak 2020 sendiri rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020. Namun, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU memberi ruang pilkada dapat ditunda karena pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Eksekutif Candidate Center Ike Suharjo, pelaksanaan pilkada tak perlu ditunda dan tetap harus dilaksanakan. Sebab, tidak ada satu pun negara yang mengetahui secara pasti kapan pandemi Covid-19 berakhir.

"Hal ini penting agar kepemimpinan daerah dapat diisi dari hasil pilkada yang legitimate," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (23/9/2020).

Meski, banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada di era pandemi, proses rekonsolidasi demokrasi harus tetap berjalan. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan sistem election dan proses sirkulasi kepemimpinan daerah.

"Pelaksanaan pilkada adalah bagian dari upaya menjaga hak-hak konstitusional warga negara (hak memilih dan hak dipilih) demi berlangsungnya ekosistem demokrasi yang sehat," tuturnya.

KPU, kata Ike, harus menjamin perlindungan hak pilih kepada seluruh warga negara yang memenuhi syarat, khususnya pemilih yang rentan terhadap Covid-19. Perlindungan hak pilih ini menjadi penting untuk memastikan kualitas penyelenggaraan pilkada.

Ike menyarankan, perlu dilakukan langkah antisipasi agar momentum Pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Di mana, KPU harus segera merivisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam.

Penekanannya ada dengan mendorong pelaksanaan kampanye secara virtual (daring) untuk menghindari potensi menyebarnya Covid-19 di masyarakat. Di era pandemi, pemanfaaatan teknologi komunikasi informasi komunikasi untuk meningkatkan literasi electoral menjadi sangat mendesak, tidak hanya bagi KPU tetapi juga bagi para kandidat kepala daerah. Digital habit perlu dioptimalkan untuk menjaga kualitas pilkada.

"Melarang segala bentuk pertemuan yang melibatkan massa banyak, seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, dan lain-lain," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya