JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.
Ingub 52/20 itu menginstruksikan kepada jajarannya mulai dari kepala dinas sampai jabatan ke tingkat lurah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya untuk mempercepat pengendalian banjir. Terdapat tujuh poin instruksi dalam Ingub yang diteken Anies pada 15 September 2020 itu.
"Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian banjir Jakarta yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas resiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial," kata Anies dalam Ingub 52/20, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Lokasi Pengungsian Banjir Jakarta Akan Ditambah
Instruksi pertama dalam Ingub 52/20, Anies meminta jajarannya membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas (smart), dan terpadu. Kemudian, memastikan infrasturkur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.