Anies juga meminta jajarannya mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi. Selain itu, pejabat DKI juga diminta mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.
Ingub 52/20 selanjutnya menginstruksikan untuk menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim. Membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim, hingga memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.
"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Ingub ini dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing organisasi perangkat daerah/unit pada perangkat daerah dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat," tulis Anies.
(Arief Setyadi )