“Nah kami kasih surat BAP kalau yang bersangkutan enggak mau ambil juga di lokasi, ambil di kantor Wali Kota Jakarta Barat kantor Satpol PP,” kata Ivand.
Meski demikian, terkait nilai yang berbeda di tiap kecamatan. Ivand mengatakan perbedaan itu karena sesuai Pergub 79 Tahun 2020 denda berkisar dari Rp150-50 ribu. Selain itu, mereka juga diperbolehkan sanksi kerja sosial selama 60 menit.
“Kemungkinan kalau jumlahnya sama tapi jumlah nominal beda, kemungkinan di sana banyak yang kerja sosial yang ikut administrasi,” tuturnya.
Karena itulah, Ivand mengatakan saat melanggar warga kemudian diminta membayar Rp250 ribu kemudian menawar Rp150 ribu. Bila tak sanggup bayar, mereka kemudian ditawarkan sanksi sosial.
(Erha Aprili Ramadhoni)