Sementara hasil penyelidikan, salah satu pelaku jambret yakni AS (18) ditangkap polisi. AS ditangkap tim gabungan Polsek Manggala dan Polsek Bontoala pada Minggu 20 September 2020 pukul 18.30 Wita, malam.
"Pelaku yang ditangkap AS. Dia yang dibonceng dan menarik tas korban. Kalau yang membonceng inisial I, masih dalam pencarian," ujar Saiful.
Saiful menjelaskan meskipun kasus jambret yang viral itu terjadi di wilayah hukumnya, belakangan diketahui AS juga kerap melakukan kejahatan yang serupa di wilayah hukum Polsek Bontoala.
"Karena TKP lebih banyak di Bontoala, sehingga Bontoala yang ambil alih. Kalau laporan di Manggala cuma satu," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)