Jika terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, Tim Penanganan Covid-19 harus cepat melakukan beberapa tindakan. Di antaranya melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah setempat. Usai melaporkan, mereka harus segera menyampaikan informasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kepada seluruh pegawai ASN secara terbuka untuk memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat.
Tim Penanganan Covid-19 juga harus melakukan penelusuran riwayat kontak erat pegawai ASN yang terkonfirmasi positif dan memastikan pemeriksaan Covid-19 terhadap para pegawai tersebut. Selanjutnya, Tim segera melakukan disinfeksi di lingkungan kantor.
Baca Juga: Jadi Klaster Covid-19, Seluruh Aktivitas Ponpes Husnul Khotimah Kuningan Dihentikan
Kemudian, Tim Penanganan Covid-19 memberikan rekomendasi kepada PPK atas pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Di samping itu, pemberian rekomendasi tersebut sebagai upaya penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.
Tim Penanganan Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PPK di instansi masing-masing.
(Arief Setyadi )