JAKARTA - Berkas tiga tersangka kasus pemalsuan surat Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya segera disidang di pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tiga berkas yang telah dinyatakan lengkap tersebut yakni berkas tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kalopaking dan berkas Djoko Tjandra sendiri.
"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Joko Chandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Ferdy Sambo melalui keterangan singkat, Jumat (15/9/2020).
Baca Juga: Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Dicatut Pinangki, Ini Reaksi Kejagung
Selanjutnya perkara akan dilimpahkan pada tahap dua pada pekan depan. "Tahap 2 pada hari Senin (28 September 2020)," jelasnya.