Berkas P21, Tersangka Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Segera Diadili

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 25 September 2020 14:18 WIB
Djoko Tjandra (Foto: Okezone/Arif Julianto)
Share :

 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra, dan pengacaranya Anita Kolopaking menjadi tersangka kasus pemalsuan surat.

Djoko merupakan tersangka ketiga dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus tersebut Djoko dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2), Pasal 426 dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Fakta yang Terungkap dalam Sidang Dakwaan Jaksa Pinangki

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya