Berkas P21, Tersangka Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Segera Diadili

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 25 September 2020 14:18 WIB
Djoko Tjandra (Foto: Okezone/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - Berkas tiga tersangka kasus pemalsuan surat Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya segera disidang di pengadilan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tiga berkas yang telah dinyatakan lengkap tersebut yakni berkas tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kalopaking dan berkas Djoko Tjandra sendiri.

"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Joko Chandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Ferdy Sambo melalui keterangan singkat, Jumat (15/9/2020).

Baca Juga:  Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Dicatut Pinangki, Ini Reaksi Kejagung 

Selanjutnya perkara akan dilimpahkan pada tahap dua pada pekan depan. "Tahap 2 pada hari Senin (28 September 2020)," jelasnya.

 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra, dan pengacaranya Anita Kolopaking menjadi tersangka kasus pemalsuan surat.

Djoko merupakan tersangka ketiga dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus tersebut Djoko dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2), Pasal 426 dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Fakta yang Terungkap dalam Sidang Dakwaan Jaksa Pinangki

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya