Bawaslu Sebut Paslon Bisa Dipidana jika Langgar Protokol Covid-19 saat Kampanye

Haryanto, Jurnalis
Jum'at 25 September 2020 22:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

"Ada juga sanksi pidana sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2018 tentang penyakit yang tidak mau di karantina," terangnya.

Abhan menambahkan, Tim Gakkumdu juga akan menindak secara pidana bagi paslon yang kedapatan mempraktekkan politik uang (money politik) untuk mencari suara.

"Jika terbukti dilakukan para paslon melakukan money politik sanksi bisa pidana, dan administratif dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi," tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya